• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Garap 300 PIHK, Dalami Cara Akses Akomodasi

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:21 WIB
KPK periksa 300 biro perjalanan haji dalam kasus kuota tambahan di Kemenag  (Humas KPK)
KPK periksa 300 biro perjalanan haji dalam kasus kuota tambahan di Kemenag (Humas KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sudah memeriksa total 300 biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami cara biro tersebut mengakses layanan akomodasi ibadah haji.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Barcelona Cemas! Frenkie De Jong Sakit Menjelang El Clasico

Budi mengatakan, biro perjalanan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta hingga Kalimantan Selatan.

Budi menyebut, penyidik juga mendalami akun yang digunakan biro perjalanan itu untuk para jemaah memesan atau mengakses layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

"Penyidik mendalami bagaimana para PIHK ini mengakses layanan penyelenggara ibadah haji, serta bagaimana inputing untuk layanan-layanan logistiknya dan kemudian layanan akomodasinya di sana," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Tiga Demo di Jakarta Pusat, 987 Personel Gabungan Siaga Jaga Ketertiban Warga

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Momen Unik Menkeu Purbaya, Bikin Heboh Tantang Pegawai: Lu Ngapain Nyuruh Gue Pulang?

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X