• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Garap Eks Ketua Amphuri Joko Asmoro dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo  soal pemeriksaan eks Ketua Amphuri Joko Asmoro dalam korupsi kuota haji  (Foto: KPK)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan eks Ketua Amphuri Joko Asmoro dalam korupsi kuota haji (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 14 Oktober 2025.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan detail pemeriksaan terhadap Joko Asromo tersebut.

Baca Juga: Berbulan-bulan Tak Diguyur Hujan, Berikut Daftar Wilayah Indonesia Dilanda Kekeringan Parah

Berdasarkan informasi, yang bersangkutan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Baca Juga: AS Kirim 200 Tentara ke Israel, Pantau Gencatan Senjata di Gaza

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Baca Juga: BYD Luncurkan Mobil Seal PHEV, Inovasi Hybrid Ramah Lingkungan

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X