• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Ungkap Skandal Jual Beli Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:43 WIB
KPK bongkar skandal jual beli kuota haji khusus alias ilegal.  (Instagram @kemenag_ri)
KPK bongkar skandal jual beli kuota haji khusus alias ilegal. (Instagram @kemenag_ri)

 

 

KONTEKS.CO.ID - KPK membeberkan data tentang korupsi haji, yaitu adanya travel haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama atau Kemenag. Tetapi travel haji tersebut mampu memberangkatkan jamaah haji khusus.

KPK menduga travel ini terkait skandal jual beli kuota haji khusus dan terkait korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

"Jadi ada beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga mengolah kuota haji khusus itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Skandal Haji, KPK Bongkar Kuota Tambahan: User Aplikasi Haji Diburu

KPK mencurigai travel tersebut membeli kuota haji khusus dari biro travel resmi yang mendapat distribusi kuota.

“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” tambah Budi.

Praktik jual beli ini menjadi sorotan karena hanya perusahaan berizin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang boleh mengelola jamaah haji khusus.

Baca Juga: Generasi Emas! Indonesia Lanjutkan Dominasi di Kejuaraan Dunia Junior 2025

Kerugian Negara Terkait Skandal Jual Beli Kuota Haji Khusus

KPK menyebut lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam skandal ini, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka dan nama-nama travel yang terlibat.

“Yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” jelas Budi.

Berkaitan dengan korupsi haji, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X