• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Haji, KPK Bongkar Kuota Tambahan: User Aplikasi Haji Diburu

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Penyelidikan KPK terhadap mekanisme Aplikasi Haji untuk bongkar korupsi kuota haji. (Instagram @bpkhri)
Penyelidikan KPK terhadap mekanisme Aplikasi Haji untuk bongkar korupsi kuota haji. (Instagram @bpkhri)

KONTEKS.CO.ID - Kali ini KPK sedang mendalami kasus korupsi kuota haji tambahan yaitu cara pemesanan akomodasi dan logistik haji khusus melalui aplikasi.

Lembaga ini menduga asosiasi biro haji ikut mengelola akun jemaah di platform tersebut. 

"Kami sedang mendalami asosiasi yang menjadi user aplikasi tersebut. Salah satunya menyelidiki cara memesan logistik, akomodasi," jelas Budi Prasetyo pada media saat ditemui di Gedung KPK Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan: DBH Jakarta Dipangkas Rp15 T, Tunjangan ASN Tetap Aman!

Menurut KPK, asosiasi yang memiliki status sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menerima perlakukan istimewa yaitu jatah kuota tambahan dari Kementerian Agama. 

"Kami merasa bahwa peran PIHK itu penting. Keterangan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dibutuhkan penyidik. Hal ini akan sangat membantu terungkapnya skandal haji atau dugaan korupsi kuota haji tambahan," katanya.

Baca Juga: Generasi Emas! Indonesia Lanjutkan Dominasi di Kejuaraan Dunia Junior 2025

Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Haji Pintar, terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenag. Platform ini menyediakan info mulai dari jadwal penerbangan hingga katering jemaah.

KPK menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat kuota tambahan. Jumlahnya bervariasi, dan semuanya sedang didalami.

Pada 24 September 2025, Budi menyatakan, "Memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu beragam, ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit."

Tambahan kuota haji Indonesia sebesar 20 ribu jiwa hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Arab Saudi. Seharusnya, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tapi Kemenag membagi rata: 10 ribu masing-masing.

Baca Juga: Kronologi Teror Bom di Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School Tangerang: Tebusan USD30 Ribu!

Dugaan Keuntungan Pihak Tertentu

KPK curiga skema ini menguntungkan segelintir orang, termasuk biro haji. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota seharusnya untuk negara, bukan travel.

"Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," katanya pada 21 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X