KONTEKS.CO.ID - Kali ini KPK sedang mendalami kasus korupsi kuota haji tambahan yaitu cara pemesanan akomodasi dan logistik haji khusus melalui aplikasi.
Lembaga ini menduga asosiasi biro haji ikut mengelola akun jemaah di platform tersebut.
"Kami sedang mendalami asosiasi yang menjadi user aplikasi tersebut. Salah satunya menyelidiki cara memesan logistik, akomodasi," jelas Budi Prasetyo pada media saat ditemui di Gedung KPK Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan: DBH Jakarta Dipangkas Rp15 T, Tunjangan ASN Tetap Aman!
Menurut KPK, asosiasi yang memiliki status sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menerima perlakukan istimewa yaitu jatah kuota tambahan dari Kementerian Agama.
"Kami merasa bahwa peran PIHK itu penting. Keterangan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dibutuhkan penyidik. Hal ini akan sangat membantu terungkapnya skandal haji atau dugaan korupsi kuota haji tambahan," katanya.
Baca Juga: Generasi Emas! Indonesia Lanjutkan Dominasi di Kejuaraan Dunia Junior 2025
Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Haji Pintar, terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenag. Platform ini menyediakan info mulai dari jadwal penerbangan hingga katering jemaah.
KPK menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat kuota tambahan. Jumlahnya bervariasi, dan semuanya sedang didalami.
Pada 24 September 2025, Budi menyatakan, "Memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu beragam, ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit."
Tambahan kuota haji Indonesia sebesar 20 ribu jiwa hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Arab Saudi. Seharusnya, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tapi Kemenag membagi rata: 10 ribu masing-masing.
Dugaan Keuntungan Pihak Tertentu
KPK curiga skema ini menguntungkan segelintir orang, termasuk biro haji. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota seharusnya untuk negara, bukan travel.
"Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," katanya pada 21 September 2025.
Artikel Terkait
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar
KPK Panggil 4 Saksi dalam Kasus Kuota Haji Hari Ini, Termasuk Eks Bendahara Amphuri
Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Program Magang Hub Kemnaker 2025, Kuota Terbatas 20.000 Peserta
Masa Berlaku Kuota Pertambangan Dipangkas, Sekarang Cuma Satu Tahun