KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mengumumkan masa berlaku kuota produksi pertambangan dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Kebijakan ini diterapkan mulai pekan kemarin, atau persisnya pada 3 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat mengendalikan lebih ketat tingkat produksi.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi
Hal itu demi menjaga stabilitas harga komoditas seperti batu bara dan nikel.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Juli lalu.
Kementerian menyebutkan kuota produksi untuk tahun 2025 tetap berlaku.
Baca Juga: Jangan Tergiur Harga Murah, Simak Tips Aman Beli Obat Online agar Tak Tertipu dan Tetap Sehat
Namun, perusahaan tambang harus mengajukan kembali kuota yang sebelumnya telah diterbitkan untuk 2026 dan 2027.
Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) harus dilakukan setiap tahun antara 1 Oktober hingga 15 November.
RKAB adalah dokumen yang digunakan perusahaan untuk mengusulkan volume produksi dalam jangka waktu tertentu.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) berharap waktu yang relatif singkat untuk pengajuan dan persetujuan RKAB 2026 tidak mengganggu kelangsungan operasional para pelaku usaha tambang.
“Hal ini sangat berkaitan dengan kepastian keberlanjutan usaha, mulai dari investasi hingga pemenuhan kontrak,” kata Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani.
Artikel Terkait
Ketua Komisi VII DPR RI Dukung Mitigasi Pertambangan dengan Pelibatan Masyarakat
Konglomerat Prajogo Pangestu Menang Kontrak Pertambangan Rp16 Triliun dari Vale Indonesia
Ramai Tambang Rusak Raja Ampat, ITS Resmi Buka Prodi S1 Teknik Pertambangan
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
Buruan, Pendaftaran Prodi Teknik Pertambangan ITS Lewat Jalur Mandiri Ditutup Besok!