• Sabtu, 18 April 2026

Masa Berlaku Kuota Pertambangan Dipangkas, Sekarang Cuma Satu Tahun

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Kapal tongkang dengan nama terkait Iriana, istri Jokowi yang mengangkut Nikel dari tambang di Raja Ampat (Foto: X.com/@Xerathvox)
Kapal tongkang dengan nama terkait Iriana, istri Jokowi yang mengangkut Nikel dari tambang di Raja Ampat (Foto: X.com/@Xerathvox)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mengumumkan masa berlaku kuota produksi pertambangan dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Kebijakan ini diterapkan mulai pekan kemarin, atau persisnya pada 3 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat mengendalikan lebih ketat tingkat produksi.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi

Hal itu demi menjaga stabilitas harga komoditas seperti batu bara dan nikel.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Juli lalu.

Kementerian menyebutkan kuota produksi untuk tahun 2025 tetap berlaku.

Baca Juga: Jangan Tergiur Harga Murah, Simak Tips Aman Beli Obat Online agar Tak Tertipu dan Tetap Sehat

Namun, perusahaan tambang harus mengajukan kembali kuota yang sebelumnya telah diterbitkan untuk 2026 dan 2027.

Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) harus dilakukan setiap tahun antara 1 Oktober hingga 15 November.

RKAB adalah dokumen yang digunakan perusahaan untuk mengusulkan volume produksi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Bungkam Slovenia, Indonesia Pimpin Klasemen Sementara Grup F BWF World Junior Mixed Team Championships 2025

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) berharap waktu yang relatif singkat untuk pengajuan dan persetujuan RKAB 2026 tidak mengganggu kelangsungan operasional para pelaku usaha tambang.

“Hal ini sangat berkaitan dengan kepastian keberlanjutan usaha, mulai dari investasi hingga pemenuhan kontrak,” kata Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X