• Sabtu, 18 April 2026

Perang Iran dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Dongkrak Harga Nikel, Surplus Global Jadi Rem

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 16 April 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi pengolahan nikel. (Marcelo Coelho)
Ilustrasi pengolahan nikel. (Marcelo Coelho)

KONTEKS.CO.ID - Kombinasi konflik geopolitik di Timur Tengah dan kebijakan pembatasan produksi di Indonesia diproyeksikan menopang harga nikel pada 2026.

Namun, lonjakan harga dipastikan tidak akan melesat tinggi karena pasar masih dibayangi kelebihan pasokan global.

Laporan terbaru lembaga riset industri BMI menaikkan proyeksi harga nikel 2026 menjadi USD16.600 per ton, dari sebelumnya USD15.800.

Baca Juga: Heboh Anggota Parlemen Polandia Bentangkan Bendera Israel Berlogo Nazi Picu Kecaman Dunia, AS Ikut Sewot!

“Lingkungan harga secara struktural lebih kuat, tetapi tetap dibatasi dinamika pasokan,” tulis BMI dalam laporannya.

Di pasar, harga nikel juga mulai merespons sentimen tersebut.

Data London Metal Exchange menunjukkan kontrak tiga bulan sempat naik 0,2 persen ke level USD18.250 per ton, setelah melonjak hampir 3 persen sehari sebelumnya.

Baca Juga: Paus Leo XIV Merespons Serangan Terbaru Trump

Faktor utama penopang harga datang dari Indonesia, setelah Pemerintahan Prabowo Subianto memangkas kuota produksi bijih nikel 2026 menjadi 260–270 juta ton.

Angka itu mengalami penurunan tajam dari 379 juta ton tahun sebelumnya.

Kebijakan ini dinilai memberi sentimen positif. “Prospek harga tetap sangat dipengaruhi oleh dinamika sisi pasokan di Indonesia,” tulis BMI.

Baca Juga: Kementerian UMKM Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Namun, tekanan dari sisi global belum mereda. Produksi nikel olahan Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh 9,8 persen pada 2026, setelah naik 9 persen pada 2025.

Hal ini memperlebar surplus pasar global menjadi sekitar 324.000 ton, yang berarti ruang kenaikan harga tetap terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X