• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 12:49 WIB
 KPK panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura dalam kasus korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas  (Instagram @kemenag_ri)
KPK panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura dalam kasus korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas  (Instagram @kemenag_ri)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2024 lalu.

Terbaru, komisi antirasuah memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad untuk diperiksa pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran

Namun, Budi tak merinci materi yang akan penyidik didalami terkait pemeriksaan tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Baca Juga: Cegah Keracunan dan Praktik Rente, UGM Usul MBG Dikelola Kantin Sekolah

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Lembang Park and Zoo Buka Suara

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X