KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2024 lalu.
Terbaru, komisi antirasuah memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad untuk diperiksa pada Senin, 6 Oktober 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Baca Juga: Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran
Namun, Budi tak merinci materi yang akan penyidik didalami terkait pemeriksaan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.
Baca Juga: Cegah Keracunan dan Praktik Rente, UGM Usul MBG Dikelola Kantin Sekolah
Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.
Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Lembang Park and Zoo Buka Suara
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Opsi Usut Pencucian Uang
KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?