• Minggu, 21 Desember 2025

Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 terus menjadi perhatian publik.

Besarnya potensi kerugian negara dan belum adanya pengumuman tersangka membuat masyarakat menunggu langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut angka sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, ia menegaskan jumlah itu masih berupa hitungan awal yang belum bisa dijadikan acuan final.

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar," terang Asep, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Asep, KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail potensi kerugian negara.

Hasil audit itu juga akan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menentukan siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka.

“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata dia.

Baca Juga: KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat

Polemik Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berakar dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.

Kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X