• Minggu, 21 Desember 2025

Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:57 WIB
KPK soal jumlah kerugian kasus korupsi kuota haji di Kemenag  (Foto: Dok. KPK)
KPK soal jumlah kerugian kasus korupsi kuota haji di Kemenag (Foto: Dok. KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menyebutkan jika kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1 triliun. Namun, angka itu belum final.

"Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya perhitungan kasar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, mengutip Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga: Artis Korea Kehilangan Kartu Kredit di Bali, Rp170 Juta Amblas dalam 10 Menit

Asep menyebut, penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

"Jadi, nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya," kata Asep.

“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja gitu ya,” lanjutnya.

Baca Juga: Cerdas Finansial: Tips Bijak Mengelola Keuangan untuk Generasi Muda

Diketahui, kasus kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Baca Juga: Menteri Hukum Ngaku Sudah Tanda Tangani SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X