KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi sekaligus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Salah satunya, eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Segera Cek! Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Sudah Cair, Begini Cara Lihat di Situs Resmi Kemensos
Selain itu, komisi antirasuah juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Supratman Abdul Rahman yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel.
Lalu, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora dan M Iqbal Muhajir sebagai karyawan swasta.
Namun, belum ada informasi apakah keempatnya hadir memenuhi penggilan KPK.
Baca Juga: Jepang Panas, Gelombang Anti Imigrasi Sohei Kamiya Goyang Pemilu PM: Japanese First!
Budi juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut,
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil eks Bendahara Amphuri itu pada Jumat, 19 September 2025.
Dia mengaku diperiksa terkait posisinya selaku bendahara Amphuri.
Artikel Terkait
Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar