• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto soal pengembalian dana dugaan korupsi kasus kuota haji
Ketua KPK Setyo Budiyanto soal pengembalian dana dugaan korupsi kasus kuota haji

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah terima pengembalian uang nyaris Rp100 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Namun, dia belum merinci jumlah uang dan pihak-pihak yang mengembalikannya.

"Mungkin mendekati Rp100 miliar, ada (pengembalian uang),” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Empat Potongan Tubuh dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny

KPK, lanjut Setyo, akan terus mengusut dan mengejar sejumlah aset terkait kasus tersebut.

"Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin," tegasnya.

Di sisi lain, Setyo menegaskan pihaknya tak menemui kendala menetapkan tersangka. Dia menyebut, hal itu hanya soal waktu.

Baca Juga: Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem

"Ya, itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain saya lihat nggak ada," tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Baca Juga: 'Ditangkap', Bjorka Berulah Lagi: Bobol Data 341 Ribu Data Polisi, Dijual Secara Gratis di Netleaks!

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X