KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah terima pengembalian uang nyaris Rp100 miliar.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Namun, dia belum merinci jumlah uang dan pihak-pihak yang mengembalikannya.
"Mungkin mendekati Rp100 miliar, ada (pengembalian uang),” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Empat Potongan Tubuh dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
KPK, lanjut Setyo, akan terus mengusut dan mengejar sejumlah aset terkait kasus tersebut.
"Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin," tegasnya.
Di sisi lain, Setyo menegaskan pihaknya tak menemui kendala menetapkan tersangka. Dia menyebut, hal itu hanya soal waktu.
Baca Juga: Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem
"Ya, itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain saya lihat nggak ada," tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.
Baca Juga: 'Ditangkap', Bjorka Berulah Lagi: Bobol Data 341 Ribu Data Polisi, Dijual Secara Gratis di Netleaks!
Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura