Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
Masih Perhitungan Kasar, KPK Ungkap Besaran Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Senilai Rp1 Triliun
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura