• Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun Lebih

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 10:03 WIB
KPK panggil Yaqut sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Haji. (Instagram @gusyaqut)
KPK panggil Yaqut sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Haji. (Instagram @gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Eks Menag dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan harapan agar mantan menteri tersebut memenuhi panggilan. “Semoga yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

Baca Juga: WFH Lagi? Pemprov DKI Imbau Perusahaan Pulangkan Karyawan saat Demo Besar

Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan pada tahap penyelidikan tanggal 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal BPK menunjukkan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, LRT Jabodebek Beroperasi Normal Meski Jumlah Penumpang Turun: 270 Perjalanan per Hari, Pengamanan Ekstra

DPR Temukan Kejanggalan dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai aturan.

Dari total tambahan 20.000 kuota, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X