KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan diduga terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Namun demikian, komisi antirasuah tidak menyampaikan detail dari mana barang bukti tersebut disita.
"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini," ungkap Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif
Kekinian, KPK sedang mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Baca Juga: Mohamed Salah Torehkan Rekor, Raih Pemain Terbaik PFA Musim Ini
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.
Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” terangnya.
Namun, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita barang bukti milik kliennya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Tiga Kantor Asosiasi dan Rumah Biro Travel