• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas  

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:36 WIB
KPK sebut sita catatan keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)
KPK sebut sita catatan keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan diduga terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun demikian, komisi antirasuah tidak menyampaikan detail dari mana barang bukti tersebut disita.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini," ungkap Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif

Kekinian, KPK sedang mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 15 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Baca Juga: Mohamed Salah Torehkan Rekor, Raih Pemain Terbaik PFA Musim Ini

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.

Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” terangnya.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Kirim Pesan: Ini Belum Final, Memangnya Ini Anak Tuyul!

Namun, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita barang bukti milik kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X