• Sabtu, 18 April 2026

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:25 WIB
KPK geledah rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (X @anna_hasbie)
KPK geledah rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (X @anna_hasbie)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC).

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur, hari ini, Jumat 15 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji.

Baca Juga: Gerindra Sebut Kasus Bupati Pati Jadi Perhatian Prabowo, Sudewo Sudah Diberi Teguran Keras  

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan.

Tak hanya di rumah Yaqut, penyidik disebut melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, rumah ASN yang digeledah berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

Dikatakan Budi, penggeledahan di Depok telah rampung.

Penyidik, kata dia, mengamankam roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk maupun bukti diduga terkait perkara.

"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Hanya Kenakan Jas Saat Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Mensesneg Ungkap Kapan Prabowo Akan Pakai Baju Adat  

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X