KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur, hari ini, Jumat 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji.
Baca Juga: Gerindra Sebut Kasus Bupati Pati Jadi Perhatian Prabowo, Sudewo Sudah Diberi Teguran Keras
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan.
Tak hanya di rumah Yaqut, penyidik disebut melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun, rumah ASN yang digeledah berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku
Dikatakan Budi, penggeledahan di Depok telah rampung.
Penyidik, kata dia, mengamankam roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk maupun bukti diduga terkait perkara.
"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kementerian Agama.
Artikel Terkait
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut Dicekal KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Janji Patuh dan Buka-bukaan Fakta