• Senin, 22 Desember 2025

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Kekayaan dan harta Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram @gusyaqut)
Kekayaan dan harta Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram @gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, menyampaikan, penyidik KPK juga mencegah dua orang lainnya terkait kasus korupsi kuota haji.

KPK mulai mencegah Yaqut dan dua orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA, dan FHM,” kata Budi.

Ia menyampaikan, KPK mencegah Yaqut dan 2 orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Penyidik KPK mencegah Yaqut dan dua orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk diperiksa, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

“Keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” katanya.

Baca Juga: KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK langsung meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus pada Kemenag tahun 2023–2024 setelah menemukan peristiwa pidananya.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X