KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, menyampaikan, penyidik KPK juga mencegah dua orang lainnya terkait kasus korupsi kuota haji.
KPK mulai mencegah Yaqut dan dua orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA, dan FHM,” kata Budi.
Ia menyampaikan, KPK mencegah Yaqut dan 2 orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Penyidik KPK mencegah Yaqut dan dua orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk diperiksa, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
“Keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” katanya.
Sebelumnya, KPK langsung meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus pada Kemenag tahun 2023–2024 setelah menemukan peristiwa pidananya.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Artikel Terkait
KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok
Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji
KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut
Ternyata Ini Alasan KPK Gunakan Sprindik Umum dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas