• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:53 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 itu setelah menemukan peristiwa pidananya.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Baca Juga: Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya.

Asep mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Hanya Bawa Ini ke KPK

“Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 7 Agustus 2025. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X