KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 itu setelah menemukan peristiwa pidananya.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Baca Juga: Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
Asep mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Hanya Bawa Ini ke KPK
“Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 7 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Harta Yaqut Cholil Qoumas Sekitar Rp13,7 M, Mantan Menteri Agama Itu Kini Terseret Korupsi Kouta Haji
Profil dan Biodata Yaqut Cholil Qoumas, Deretan Kontroversi hingga Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Peluang Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan dalam Waktu Dekat
KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok
Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji