• Senin, 22 Desember 2025

Penuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Hanya Bawa Ini ke KPK

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:42 WIB
Kekayaan dan harta Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram @gusyaqut)
Kekayaan dan harta Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram @gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji di Kemenag.

Yaqut menyampaikan, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai klarifikasi dan keterangan soal pembagian kuot haji.

‎“Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” ujar Yaqut kepada wartawan setibanya di KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok

‎Ia mengaku hanya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatananya sebagai Menag karena belum mengetahui materi yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ucapnya.

Sedangkan saat ditanya soal apakah kasus ini ada kaitannya dengan tekanan politik, ‎Yaqut mengatakan, tidak paham soal itu. “Saya enggak tahu ya,” ujarnya.

Ia kembali menyampaikan, akan menyampaikan informasi yang diketauhuinya soal haji. Namun ia menolak membocorkannya kepada media.

Baca Juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas Sekitar Rp13,7 M, Mantan Menteri Agama Itu Kini Terseret Korupsi Kouta Haji

“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman,” katanya.

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berawal pada 2023. Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Berdasarkan regulasi, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota disana hingga berujung kasus hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X