• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:01 WIB
KPK konfirmasi, panggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 6 Agustus 2025 (Instagram @gusyaqut)
KPK konfirmasi, panggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 6 Agustus 2025 (Instagram @gusyaqut)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 7 Agustus 2025 besok.

Pemanggilan terhadap menteri era Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut itu akan berbarengan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram ke Peternakan Babi Bernilai Investasi Rp10 Triliun di Jepara

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pemeriksaan kedua eks menteri itu.

"Benar," ucap Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 6 Agustus 2025.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi.

Menurut Budi, sejauh ini proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan lancar.

Pihaknya, kata dia, sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah.

Lantaran itu, diharapkan Yaqut dan sejumlah pihak yang dipanggil penyelidik kooperatif datang ke KPK.

Baca Juga: Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda, Ini Daftar Lengkap 61 Mutasi Pati dan Pamen Polri Agustus 2025

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," tutur Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X