• Sabtu, 18 April 2026

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram ke Peternakan Babi Bernilai Investasi Rp10 Triliun di Jepara

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi peternakan babi.
Ilustrasi peternakan babi.



KONTEKS.CO.ID
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa tentang hukum usaha peternakan babi, yang menyatakan bahwa seluruh bentuk aktivitas usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, dinyatakan haram menurut syariat Islam.

Fatwa tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang oleh sejumlah pimpinan MUI Jateng.

Mulai dari Ketua Komisi Fatwa Dr. KH Fadlolan Musyaffa, Sekretaris Fatwa Prof. Ahmad Izzuddin, Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji, dan Sekretaris Umum KH Muhyiddin.

Baca Juga: Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda, Ini Daftar Lengkap 61 Mutasi Pati dan Pamen Polri Agustus 2025

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap surat permohonan resmi dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dengan nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang meminta fatwa tertulis atas rencana pendirian peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam fatwa dijelaskan bahwa MUI Jawa Tengah mendapat mandat dari MUI Pusat melalui rapat koordinasi pada 12 Juli 2025 untuk melakukan kajian hukum atas rencana tersebut.

Isi Pokok Fatwa: Usaha Peternakan Babi Dinyatakan Haram

Fatwa MUI Jateng menyatakan secara tegas bahwa babi adalah hewan haram dan najis menurut ajaran Islam.

Karena itu, segala bentuk usaha yang berkaitan dengan peternakan atau budidaya babi juga ikut dihukumi haram, termasuk membuka usaha peternakan babi, menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberikan izin atas usaha peternakan babi, dan membantu, mendukung, atau memfasilitasi usaha peternakan babi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp1,95 Juta per Gram Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

“Usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,” tulis MUI Jateng dalam dokumen fatwa yang dikutip pda Rabu, 6 Agustus 2025.

MUI Jawa Tengah juga memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah tidak memberikan izin atas pendirian usaha peternakan babi dan seluruh ormas Islam dan umat Islam agar menolak keberadaan usaha tersebut di wilayahnya.

Fatwa ini bersifat mengikat bagi umat Islam yang berada di wilayah Jawa Tengah, dan menjadi landasan etis serta religius dalam menyikapi aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan hewan yang telah dinyatakan haram secara tegas dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Syahganda: Keriuhan Bendera One Piece ‎Bersamaan dengan 4 Isu Meresahkan

Rencana pembangunan peternakan babi modern di Jepara, Jawa Tengah telah menjadi kontroversi. Tapi perlu diketahui kalau PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, telah merencakan investasi jumbo mencapai Rp10 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X