KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Fokus penyidikan kali ini adalah soal pengelolaan investasi modal (investment in capital) serta pinjaman jangka panjang (long-term loans) di perusahaan afiliasi, PPT Energy Trading Co. Ltd.
“Pada Juli 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co. Ltd,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 31 Juli 2025.
Baca Juga: Eks Dirut Nicke Widyawati Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Makin Panas
Dalam rangka mendalami perkara ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu agar tidak bepergian ke luar negeri.
Tindakan ini diambil guna mendukung kelancaran penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga pihak: MH (dari PPT ET), serta dua pihak swasta yakni MZ dan OA, berdasarkan keputusan tertanggal 24 Juli 2025,” lanjut Budi.
Baca Juga: Dugaan Skandal Perusahaan Cangkang Pertamina Hindari Pajak, Negara Bisa Rugi Rp285 Triliun
Ia menambahkan bahwa pelarangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, karena keberadaan ketiganya di dalam negeri diperlukan oleh penyidik untuk proses klarifikasi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Ada Riza Chalid, Sembilan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Diumumkan Kejagung
Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!
KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Artis Olla Ramlan, Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Diam-diam Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina