• Sabtu, 18 April 2026

KPK Gelar Penyidikan Baru Tata Kelola Investasi Pertamina

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:58 WIB
Pom bensin Pertamina (unsplash.com)
Pom bensin Pertamina (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

Fokus penyidikan kali ini adalah soal pengelolaan investasi modal (investment in capital) serta pinjaman jangka panjang (long-term loans) di perusahaan afiliasi, PPT Energy Trading Co. Ltd.

“Pada Juli 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co. Ltd,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Eks Dirut Nicke Widyawati Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Makin Panas

Dalam rangka mendalami perkara ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu agar tidak bepergian ke luar negeri.

Tindakan ini diambil guna mendukung kelancaran penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga pihak: MH (dari PPT ET), serta dua pihak swasta yakni MZ dan OA, berdasarkan keputusan tertanggal 24 Juli 2025,” lanjut Budi.

Baca Juga: Dugaan Skandal Perusahaan Cangkang Pertamina Hindari Pajak, Negara Bisa Rugi Rp285 Triliun

Ia menambahkan bahwa pelarangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, karena keberadaan ketiganya di dalam negeri diperlukan oleh penyidik untuk proses klarifikasi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X