• Senin, 22 Desember 2025

KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:03 WIB
Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas diperiksa  KPK (KPK)
Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas diperiksa KPK (KPK)



KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetya mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetya, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN

Pemanggilan Ferita dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

Tak hanya Ferita, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni, Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah; Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah 2 tempat dan mengamankan dokumen di Cibinong dan Depok pada Senin, 23 Juni 2025 dalam kasus ini.

Baca Juga: Waspada Tsunami: Tips Mitigasi untuk Menyelamatkan Diri dan Keluarga

Dua tempat itu merupakan rumah salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM.

Kemudian, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dari tempat tersebut, tim penyidik mengamankan catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta 2 unit kendaraan roda empat.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai Manajer Investasi.

Baca Juga: Transjakarta Tambah 53 Unit Isuzu ELF NQR B, Siap Layani Warga Jakarta Lebih Nyaman

Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

KPK pun telah memproses hukum 2 orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X