• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 13:48 WIB
PPATK membekukanrRekening dormant yang merupakan rekening tak aktif yang menganggur selama 3-12 bulan.  (Bank Gresik)
PPATK membekukanrRekening dormant yang merupakan rekening tak aktif yang menganggur selama 3-12 bulan. (Bank Gresik)


KONTEKS.CO.ID - publik di media sosial ramai membahas soal
rekening bank yang tidak bisa diakses, padahal tidak pernah digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Salah satu istilah yang mencuat adalah "blokir dormant", yang ternyata memiliki konsekuensi serius bagi pemilik rekening.

Dalam dunia perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama periode waktu tertentu, umumnya lebih dari 6 bulan tanpa adanya transaksi finansial oleh pemiliknya.

Meski masih mencatat bunga atau potongan biaya administrasi, rekening ini dianggap pasif dan masuk dalam pengawasan sistem perbankan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi potensi penyalahgunaanoleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: PPATK: Blokir Rekening Dormant demi Melindungi Hak Nasabah

Apa Itu Blokir Dormant?

Blokir dormant terjadi ketika pihak bank atau otoritas keuangan, seperti PPATK atau OJK, membekukan akses terhadap rekening dormant.

Hal ini membuat dana tidak bisa ditarik, transaksi tidak dapat dilakukan, dan rekening memerlukan verifikasi lanjutan. Meski uang tetap ada di dalam rekening, nasabah tidak bisa mengaksesnya sampai status rekening diperjelas.

Ada beberapa alasan yang membuat rekening dormant diblokir. Mulai keamanan sistem perbankan. Rekening pasif berisiko dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan ilegal, atau aktivitas digital kriminal.

Baca Juga: Viral Timothy Ronald Sebut Nge-Gym Aktivitas Paling Goblok: Deddy hingga Chicco Jerikho Beri Sindiran Keras

Kemudian pengawasan transaksi mencurigakan oleh PPATK. Dalam beberapa kasus, PPATK meningkatkan pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif namun tiba-tiba menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Lalu langkah antisipatif lembaga keuangan. Dalam hal ini, bank dapat memblokir rekening dormant secara otomatis sebagai bagian dari kebijakan perlindungan dana nasabah dan sistem keuangan.

Dampaknya bagi Nasabah?

Blokir dormant bisa sangat merugikan nasabah, terutama jika dana dalam rekening dibutuhkan untuk keperluan mendesak.

Kemudian tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak bank, dan tidak ada kejelasan soal alasan pemblokiran dan nasabah harus menghubungi bank, membawa dokumen identitas, dan melakukan klarifikasi terkait penggunaan rekening.

Baca Juga: Meninggal Dunia di RS Mayapada, Berikut Ini Riwayat Kesehatan dari Mantan Menag Suryadharma Ali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X