KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini bikin heboh. Dengan berani mereka mengambil keputusan memblokir sementara rekening dormant.
Berdasarkan keterangan resmi PPATK di laman resminya, otoritas pengawas transaksi perbankan di Indonesia itu menegaskan, bahwa langkah terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu itu diambil guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan.
"Sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengutip Kamis 30 Juli 2025.
Baca Juga: Ubed Gasak Wakil Denmark Tanpa Ampun, Lolos ke 16 Besar Macau Open 2025!
Sedangkan data rekening dormant diperoleh PPATK dari laporan perbankan.
Dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, mereka menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual-beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Baca Juga: Otomotif 'Rungkad'? Nissan Tutup Pabrik Mobil Pertamanya yang Dibangun di Luar Jepang
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya -tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Pemblokiran Guna Melindungi Nasabah
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif. Ada 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.
Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Baca Juga: Ramalan Bencana Baba Vanga Jadi Kenyataan: Gempa Bumi di Rusia dan Tsunami Landa Jepang
Merujuk data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, lanjut dia, pada 15 Mei 2025 PPATK menyetop sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi —uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
"Tujuan utamanya mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Lalu memastikan rekening dan hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tambah Ivan Yustiavandana.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. ***
Artikel Terkait
Hati-Hati! Rekening Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan, Ini Solusinya
Heboh Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Diblokir, Komisi III DPR Panggil PPATK
140.000 Rekening Diblokir PPATK, Ada Dana Nasabah Senilai Rp428,6 Miliar Diselamatkan dari Oknum Internal Bank
Duit Rp6 Triliun Nganggur di 31 Juta Rekening, PPATK: Ada Potensi Bahaya
Blokir 31 Juta Rekening Dormant dan Pastikan Dana Aman, PPATK: Separuhnya Sudah Dibuka