• Minggu, 21 Desember 2025

Penjelasan Lengkap Alasan PPATK Putuskan Blokir Rekening Dormant: Intinya, Demi Nasabah!

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 05:50 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan rekening dormant diblokir.  (PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan rekening dormant diblokir. (PPATK)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini bikin heboh. Dengan berani mereka mengambil keputusan memblokir sementara rekening dormant.

Berdasarkan keterangan resmi PPATK di laman resminya, otoritas pengawas transaksi perbankan di Indonesia itu menegaskan, bahwa langkah terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu itu diambil guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan.

"Sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengutip Kamis 30 Juli 2025.

Baca Juga: Ubed Gasak Wakil Denmark Tanpa Ampun, Lolos ke 16 Besar Macau Open 2025!

Sedangkan data rekening dormant diperoleh PPATK dari laporan perbankan.

Dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, mereka menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. 

Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual-beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. 

Baca Juga: Otomotif 'Rungkad'? Nissan Tutup Pabrik Mobil Pertamanya yang Dibangun di Luar Jepang

Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya -tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah. 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

Pemblokiran Guna Melindungi Nasabah

PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif. Ada 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. 

Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Baca Juga: Ramalan Bencana Baba Vanga Jadi Kenyataan: Gempa Bumi di Rusia dan Tsunami Landa Jepang

Merujuk data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, lanjut dia, pada 15 Mei 2025 PPATK menyetop sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. 

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi —uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

"Tujuan utamanya mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Lalu memastikan rekening dan hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tambah Ivan Yustiavandana.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X