KONTEKS.CO.ID - Sebuah kebijakan yang tak biasa memicu perdebatan panas di ruang publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif selama beberapa bulan.
Alasannya? Banyak dari rekening ini justru digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi ilegal dan pencucian uang.
Baca Juga: Rute 1W Transjakarta Blok M Ancol Resmi Beroperasi, Tarif Masih Murah, dan Full Bus Listrik
Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram, PPATK menjelaskan bahwa mereka mendeteksi maraknya praktik jual-beli rekening bank, yang kemudian dimanfaatkan untuk tindak pidana.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan," tulis mereka.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening disebut dormant atau tidak aktif jika tidak mengalami transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, bank menetapkan status ini jika dalam 3 hingga 12 bulan tidak ada aktivitas keluar-masuk dana.
Meski begitu, tiap bank memiliki kebijakan berbeda-beda soal durasi dan penanganannya. Uniknya, meski rekening tak aktif, saldo di dalamnya tetap dianggap sah dan tak akan hilang.
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meski diblokir sementara.
Baca Juga: Disindir Ahmad Dhani, Maia Estianty Pilih Bungkam: Gue Nggak Dibayarin Listrik Sama Orang Lain
Nasabah yang merasa dirugikan masih memiliki peluang untuk mengajukan keberatan.
Mereka cukup mengisi formulir dan menunggu proses evaluasi yang dilakukan oleh PPATK bersama pihak bank.
Artikel Terkait
Prajogo Pangestu Rebut Tahta Orang Terkaya Indonesia, Ini Daftar 10 Besar: Ada Si Pendatang Baru dan Yang Tergeser
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang
Tak Banyak yang Tahu, KAI Ungkap Rahasia Harga Tiket Relasi Jakarta-Bandung Cuma Rp16 Ribu!
Saldo Kecil, Jumlahnya Banyak Banget, PPATK Siap Blokir Rekening Nganggur
Diam-Diam Tunjuk Holding, Danantara Siap Akselerasi Investasi Nasional! Siapa yang Dapat Kursi Panas?