KONTEKS.CO.ID - Kalau kamu termasuk yang punya rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta, tenang, kamu nggak sendiri.
Data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa mayoritas rekening bank di Indonesia ternyata berasal dari kelompok simpanan maksimal Rp100 juta.
Jumlahnya? Fantastis, tembus 619,64 juta rekening atau 98,9% dari total rekening perbankan!
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bakal Ciptakan 1,4 Juta Lapangan Kerja, Pemuda Desa Jadi Prioritas
Angka ini naik 0,8% dibanding bulan lalu, dan sudah tumbuh 2,9% sepanjang 2025. Ini artinya, makin banyak orang punya rekening bank meski dengan nominal yang nggak besar.
Sementara itu, rekening dengan saldo di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta cuma ada 3,22 juta rekening atau 0,5%.
Lalu makin kecil lagi jumlahnya untuk rekening di atas Rp200 juta. Bisa dibilang, rekening jumbo itu minoritas banget.
Baca Juga: Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
PPATK: Siap-Siap, Rekening Nganggur Bakal Kena Blokir!
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti soal rekening yang nggak aktif atau disebut "rekening dormant". Rencananya, rekening yang dibiarkan tidur selama lebih dari tiga bulan bakal diblokir sementara.
Lewat akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini menjelaskan bahwa banyak rekening dormant ternyata dipakai buat transaksi mencurigakan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK dalam unggahan yang dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Kenapa Harus Diblokir? Ini Penjelasannya
Menurut PPATK, rekening nganggur bisa jadi celah buat aksi kejahatan finansial seperti pencucian uang atau jual beli rekening.
Bahkan, rekening jenis ini sering dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Makanya, biar sistem keuangan kita makin aman, langkah pemblokiran sementara ini diambil.
Artikel Terkait
Rekening Dormant Diblokir? Begini Cara Reaktivasi yang Perlu Kamu Tahu! Jangan Anggap Sepele
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang