• Minggu, 21 Desember 2025

Rekening Dormant Diblokir? Begini Cara Reaktivasi yang Perlu Kamu Tahu! Jangan Anggap Sepele

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:25 WIB
Apa itu rekening Dormant? Kenapa bisa diblokir? (Freepik)
Apa itu rekening Dormant? Kenapa bisa diblokir? (Freepik)

 

KONTEKS.CO.ID - Banyak yang belum tahu kalau rekening tabungan atau giro yang nggak dipakai transaksi dalam waktu 3 hingga 12 bulan bisa berubah status jadi dormant. Ini berlaku untuk semua jenis rekening baik rekening perorangan maupun perusahaan, rupiah ataupun valuta asing.

"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis PPATK dalam keterangannya.

Label dormant artinya rekening pasif, dan kalau sudah masuk kategori ini, ada kemungkinan besar akan diblokir oleh bank atau bahkan PPATK.

Pasalnya, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk hal-hal ilegal seperti pencucian uang dan jual beli rekening.

Baca Juga: Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya

Waspada! Ini Dampak Rekening Dormant

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman," tulis akun @ppatk_indonesia.

Meski diblokir sementara, dana di rekening tersebut tetap aman. Tapi jangan diam saja! Nasabah wajib proaktif mengurus reaktivasi agar rekening bisa digunakan kembali.

Baca Juga: Naik Rp10 Miliar! Ini Rincian Kekayaan Pramono Anung Usai Jadi Gubernur DKI

Cara Reaktivasi Rekening Dormant

Kalau rekening kamu sudah kena blokir karena dormant, jangan panik. Berikut prosedur lengkap yang bisa kamu lakukan:

  • Isi Formulir Keberatan: Buka link bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan sebagai langkah awal.
  • Tunggu Proses Review: PPATK dan pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data. Estimasi waktunya 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang sampai 15 hari jika data belum lengkap.
  • Cek Status Mandiri: Kamu bisa cek status rekening via ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.
  • Hubungi Kontak Resmi: Untuk bantuan, hubungi WhatsApp PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Baca Juga: Naik Rp10 Miliar! Ini Rincian Kekayaan Pramono Anung Usai Jadi Gubernur DKI

Jangan Anggap Sepele, Cek Rekening Kamu Sekarang!

Langkah ini juga berlaku bagi ahli waris atau perusahaan yang punya rekening dormant. Jika tidak segera diurus, proses hukum bisa berlanjut hingga penyitaan aset.

Jadi, jangan tunggu sampai rekening diblokir. Yuk, cek rekening kamu hari ini—biar nggak jadi masalah di kemudian hari!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X