• Minggu, 21 Desember 2025

Hati-Hati! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK: Uang Aman?

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:10 WIB
PPATK: Rekening Bank yang Nganggur Bisa Diblokir! (freepik/rawpixel.com)
PPATK: Rekening Bank yang Nganggur Bisa Diblokir! (freepik/rawpixel.com)

 

KONTEKS.CO.ID - Rekening bank yang nggak dipakai transaksi selama 3 bulan kini terancam diblokir! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif bisa dilabeli sebagai dorman alias pasif, dan rawan disalahgunakan.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman," tulis akun resmi @ppatk_indonesia di Instagram yang dilansir pada Senin, 28 Juli 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan ditujukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya

Banyak Disalahgunakan, dari Jual Beli Rekening hingga Money Laundering

Menurut PPATK, rekening dorman rentan dijadikan alat jual beli rekening ilegal hingga pencucian uang. Meski belum digunakan secara aktif, status rekening tersebut tetap tercatat sebagai aktif di sistem bank.

“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dorman karena tidak aktif,” tulis PPATK.

Jenis rekening yang dimaksud mencakup tabungan pribadi, giro, hingga rekening valas milik perusahaan atau individu. Masa dorman biasanya dimulai setelah 3–12 bulan tidak ada transaksi, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga: Kadishub Pematangsiantar Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Oknum Polisi?

Uang Aman, Bisa Reaktivasi, Tapi Harus Segera Urus

Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah yang ingin reaktivasi bisa mengajukan permohonan agar rekening dibuka kembali.

“Tindakan ini juga jadi pengingat bagi nasabah atau ahli waris bahwa rekening masih tercatat aktif,” ujar PPATK.

Jika rekening kamu mendadak diblokir, segera hubungi bank atau PPATK lewat WhatsApp resmi: 0821-1212-0195. PPATK siap bantu proses reaktivasi setelah proses verifikasi selesai.

Baca Juga: Harta Rano Karno Tembus Rp17 Miliar, Ini Daftar Aset dan Koleksi Mobil Mewah yang Fantastis

Dasar Hukum: PPATK Bisa Minta Penghentian Transaksi hingga 15 Hari

Mengacu pada Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berwenang meminta bank menghentikan sementara transaksi mencurigakan maksimal 5 hari, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X