KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir situs PeduliLindungi.id yang dialihkan ke laman judi online alias judol.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, pemblokiran untuk memberantas konten judi online dan perlindungan kepada masyarakat.
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” kata Alexander, dalam keterangan resmi, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Sinopsis Film ‘Jurassic Park Rebirth’, Mulai Tayang 2 Juli 2025
Kata Alexander, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan situs telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.
"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” ucapnya.
Pihaknya, kata Alexander, telah menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi.
Baca Juga: 6 Investor Gelontorkan Investasi Rp3,65 Triliun ke IKN, Sektor Kuliner hingga Perhotelan
Pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.
"Setelah integrasi, situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes," jelas Alexander.
Terkait hal itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Alexander.
Baca Juga: Prabowo Ingin Danantara Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Sebut Akan Atur Soal Porsi
Diketahui, Peduli Lindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan.
Artikel Terkait
Ada Jejak Wamen BKPM Todotua Pasaribu dan Muhaimin Iskandar di World Coin yang Dibekukan Komdigi
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook karena Konten Bermasalah
Penjelasan Komdigi Soal Aturan Baru Pos Komersial, Sebut Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir
Komdigi Temukan Puluhan Konten Serupa Grup ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Facebook, Ini yang Dilakukan
Cara Pegawai Komdigi Berbagi Jatah Uang dari Jaga 'Lilin' Situs Judi Online