KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten bermasalah.
Grup-grup tersebut diketahui memuat konten yang mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, pornografi, hingga provokasi politik yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Komdigi menerima berbagai laporan dari masyarakat serta hasil pemantauan rutin terhadap aktivitas media sosial.
Baca Juga: Setelah Dua Dekade Mazda akan Rakit Mobil di Indonesia, Pertama yang Diproduksi CX-30
Enam grup tersebut memiliki ribuan anggota aktif dan kerap menjadi tempat penyebaran informasi palsu serta konten yang melanggar norma hukum dan etika digital.
“Langkah ini penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman,” ujar perwakilan Komdigi dalam keterangan persnya.
Selain memblokir, pemerintah juga tengah menelusuri identitas para admin grup untuk kemungkinan tindak lanjut hukum.
Komdigi juga telah bekerja sama dengan pihak pengelola platform untuk memastikan konten serupa tidak kembali muncul.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membagikan atau mengelola konten.
Baca Juga: Lagi-Lagi Rem Blong, Kali ini Kecelakaan di Tawangmangu Tewaskan Lima Orang, Berikut Daftarnya
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Komdigi akan terus mendorong literasi digital melalui kampanye edukatif yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum.***
Artikel Terkait
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Konten Internet, Terbanyak di Facebook
Heboh Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah, Anggota DPR Ini Minta Ditindak Tegas, Sebut Sangat Menjijikkan