• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Komdigi Blokir eBay hingga KLM di Indonesia, Dianggap Langgar Aturan Ini

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 12:32 WIB
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay  (portal.komdigi.go.id)
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay (portal.komdigi.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Ketiganya yakni, PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.

Komdigi menganggap, ketiganya tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Dibuka, Cek Link dan Syaratnya!

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, mengutip Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru

Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural.

Termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.

Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.

“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Komdigi Putus Akses 3 Situs PSE, Dua di Antaranya Raksasa eBay dan KLM

Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X