KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang masih membandel tak melakukan kewajiban pendaftaran.
Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 3 (tiga) PSE yang hingga tindakan penutupan masih belum juga berkomitmen memenuhi kewajiban melakukan pendaftaran.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, mengungkapkan, pemutusan akses adalah sanksi administratif terhadap PSE yang tak menaati aturan yang berlaku.
Baca Juga: Proyek Baterai Listrik Rp95,5 Triliun di Karawang Diresmikan, Menteri Bahlil Klaim Soal 35.000 Lapangan Kerja
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini adalah bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum berupaya melakukan pendaftaran,” ungkapnya di Jakarta, melansir Senin 30 Juni 2025.
Alexander Sabar menegaskan, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kementeriannya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada tiga PSE. Bahkan dua di antara PSE ini adalah perusahaan raksasa di bidangnya masing-masing.
PSE yang ditutup aksesnya masing-masing PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis di Akhir Juni 2025, Kini Rp1,88 Juta per Gram
Alexander menjelaskan, sebelum Komdigi melakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, pihaknya sudah melayangkan surat notifikasi, surat peringatan, dan bahkan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.
Sayangnya PSE yang bersangkutan tak meresponsnya. "Tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE ini masih tetap tidak menunjukkan upaya memenuhi kewajiban pendaftarannya," ungkapnya.
Tindakan pemutusan akses adalah bentuk komitmen penegakkan hukum supaya ruang digital Indonesia lebih tertib dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Uang Rp25 Ribu hingga Ancaman Tak Buka Mulut
Kementerian Komdigi juga berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antarpenyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tak terdaftar secara resmi,” ujar Alexander.
Komdigi pun mengimbau seluruh PSE untuk mau mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," harapnya. ***
Artikel Terkait
Penjelasan Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Terdaftar sebagai Penyedia 'Judol'
Tegas, Meutya Hafid Copot 2 Pejabat Komdigi Tersangka Korupsi PDNS Kominfo
RUPST Indosat Bagi-Bagi Cuan Deviden, Angkat Wamen Komdigi Nezar Patria Jadi Komisaris
PHK Massal Ancam Industri Media, Komdigi Siap Gandeng Stakeholder Hadapi Krisis
Marak Jual Beli Pulau Kecil Milik Indonesia, KKP: Minta Komdigi Take Down SitusĀ Private Islands