• Sabtu, 18 April 2026

Penjelasan Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Terdaftar sebagai Penyedia 'Judol'

Photo Author
Anis Mutmainah, Konteks.co.id
- Rabu, 3 April 2024 | 05:30 WIB
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Terdaftar Sebagai Penyedia Judi Online? Begini Penjelasannya! (Sumber: Pinterest/Prosesnews.id)
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Terdaftar Sebagai Penyedia Judi Online? Begini Penjelasannya! (Sumber: Pinterest/Prosesnews.id)

KONTEKS.CO.ID - Pada akhir bulan Maret 2024, terdapat sejumlah aplikasi yang terduga sebagai aplikasi judi online (judol) ternyata terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Pengungkapan pertama kali oleh akun media sosial tertentu mencatat beberapa aplikasi. Yaitu, Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, Topfun, Domino Qiu Qiu, Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu, dan Higgs Domino Island sebagai perusahaan dalam Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Registrasi di Penyelenggara Sistem Elektronik


Berdasarkan penelusuran, aplikasi Yalla Domino telah terdaftar sebagai PSE sejak 5 Agustus 2022, sedangkan Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu terdaftar pada 21 Juli 2022.

Namun, tanggapan dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebutkan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut sebenarnya merupakan aplikasi permainan yang terdaftar sebagai game online, bukan judi.

Meskipun demikian, Kansong mengakui adanya potensi penyalahgunaan aplikasi tersebut sebagai sarana judi.

Oleh karena itu, Kominfo akan melakukan pengecekan ulang terhadap registrasi aplikasi-aplikasi yang terdaftar sebagai PSE.

Jika terbukti sebagai aplikasi judol, Kominfo berpotensi untuk menghentikan sementara peredarannya atau bahkan mencabut dari sistem elektronik Indonesia.

Regulasi dan Sanksi


Aturan yang mengatur registrasi aplikasi di penyelenggara sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Yakni, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aplikasi yang berkaitan dengan perdagangan barang/jasa, keuangan, media sosial, dan layanan masyarakat berbasis elektronik wajib mendaftar sebagai PSE.

Sistem elektronik yang melanggar aturan ini berpotensi untuk diberikan sanksi administratif, seperti pemutusan akses edar di Indonesia.

Peran Kominfo Terhadap Registrasi Aplikasi dan Sanksi


Peran Kominfo dalam melakukan pengecekan ulang terhadap registrasi aplikasi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem elektronik di Indonesia.

Fenomena aplikasi judol yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik menunjukkan kompleksitas dalam penegakan aturan terkait penggunaan aplikasi di Indonesia.

Peran Kominfo dalam melakukan pengecekan ulang terhadap registrasi aplikasi. Lalu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem elektronik di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

Ultimatum Terakhir Kemkomdigi untuk Wikimedia

Sabtu, 18 April 2026 | 09:52 WIB
X