KONTEKS.CO.ID - Polisi bongkar modus keji seorang guru ngaji berinisial AF terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AF kini telah dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan pada, Kamis 26 Juni 2025.
Ironisnya, kejahatan AF telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan 10 korban yang telah melaporkan diri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Konser Jakarta Fair 2025 Seminggu Ini, Slank hingga Hindia
Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio mengatakan, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan anak didiknya.
"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," ujar Ardian mengutip Senin 30 Juni 2025.
Modus operandi AF terbilang licik dan kejam. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian mengancam mereka agar bungkam.
Baca Juga: OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Bicara Evaluasi Besar-besaran
"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.
Bahkan, AF melancarkan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.
"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," kata Ardian.
Baca Juga: Cek 5 Kamera Budget Friendly Pemula Ini, Kualitas Gambarnya Memukau
Kekinian, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Etiqah Siti Noorashikeen, MasterChef Malaysia yang Dihukum 34 Tahun usai Membunuh WNI
Kelabui 4 Perempuan Cantik, Dokter Gadungan asal Bandung Gondol Rp240 Juta
Fariz RM Keberatan Didakwa Penjara Seumur Hidup: Sabu Kurang 1 Gram, Masak Dituduh Pengedar?
ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan Tujuh Motor, Lima Unit Berhasil Diamankan
Lagi Gendong Bayi, Gadis ABG Nyaris Dirudapaksa Pembeli Buah Pinang di Pinggir Jalan