KONTEKS.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 26 Juni lalu saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Dari hasil pengembangan, lima dari tujuh motor yang digelapkan berhasil diamankan dari wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pelaku ZH merupakan ASN aktif di salah satu instansi pemerintah di Kota Padang Panjang. Ia meminjam motor korban dengan alasan akan direntalkan, namun kemudian justru digadaikan dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit,” ujar Ari Andre.
Baca Juga: Harga Batu Bara Dunia Anjlok, Ekspor Indonesia Terancam Kalah Saing
Modus operandi pelaku adalah meminjam sepeda motor milik warga dengan dalih akan digunakan sebagai kendaraan sewa di Kota Padang Panjang.
Namun dalam kenyataannya, motor-motor tersebut digadaikan ke pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, lima unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap dua unit lainnya.
Pelaku ZH telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,9 Juta Per Gram, Termurah 0,5 Gram Rp992 Ribu, Yuk Diborong!
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengupayakan pengembalian seluruh barang bukti kepada para korban,” tutup Iptu Ari Andre. ***
Artikel Terkait
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Mulai Cair 2 Juni 2025
Gedung Kemenko 3 di IKN Sudah Selesai Dibangun, 1.375 ASN Segera Dipindah Ibu Kota Nusantara
Aba-Aba Sri Mulyani Soal Gaji ke-13 ASN dan Insentif Rp24,4 T: Siap-Siap Ya
KemenPANRB Terbit Aturan Baru untuk ASN: Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
OTT Mandailing Natal, KPK Ungkap Enam Tersangka ASN dan Pihak Swasta Siang Ini