KONTEKS.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, praktik aborsi ilegal yang berlangsung di Apartemen Basura, Jakarta Timur dipasarkan secara terbuka melalui dunia maya.
Para pelaku memanfaatkan dua situs web dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh untuk menjaring calon pasien.
Calon pasien yang mengakses situs tersebut lanjut Edy, diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan admin melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Parah! Apartemen Basura 'Disulap' Jadi Klinik Aborsi, Beroperasi sejak 2022 Layani 361 Pasien
Proses awal dilakukan dengan mengirimkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) serta identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
“Setelah data diverifikasi, selanjutnya admin akan menentukan jadwal serta lokasi penjemputan pasien,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Tarif Tergantung Usia Kandungan
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa layanan aborsi ilegal tersebut dipatok dengan tarif bervariasi, bergantung pada usia kandungan pasien.
Biaya yang dikenakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk setiap tindakan.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam operasional praktik aborsi ilegal itu.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi.
“Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ngeri, Proses Aborsi di Klinik Kemayoran Hanya 10 Menit dengan Alat Tak Steril
Gerebek Klinik Aborsi di Jaktim, Polisi Tetapkan 4 Penyedia dan 2 Pasien Tersangka
Parah! Apartemen Basura 'Disulap' Jadi Klinik Aborsi, Beroperasi sejak 2022 Layani 361 Pasien
Praktik Aborsi di Apartemen Jaktim Dipatok Tarif Bervariasi, Segini Biaya Harus Dikeluarkan Pasien
5 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Praktik Aborsi di Apartemen Jaktim, Langsung Dijebloskan ke Penjara