KONTEKS.CO.ID - Upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi kembali ditegaskan melalui patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Mereka baru-baru ini menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai Taman Nasional Komodo.
Baca Juga: HwangBo MinGyeol Fix Keluar dari idntt, MODHAUS Buka Suara soal Kelanjutan Grup
Ini menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Melalui Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin malam, awal pekan ini.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Dirpolairud.
Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi berstatus warisan dunia dinilai membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai unsur penegak hukum.
Oleh karena itu, Ditpolairud Polda NTT bersama BTNK terus memperkuat koordinasi dan patroli terpadu guna mencegah perburuan ilegal yang mengancam kelangsungan satwa liar dilindungi.***
Artikel Terkait
Wisata di Taman Sriwedari Solo, Kasih Makan Rusa yang Bebas Berkeliaran
Nonton Rented in Finland Episode 4: Lee Je Hoon, Cha Eun Woo, dan Kwak Dong Yeon Ikutan Yoga Rusa
Bulan Tanduk Rusa Muncul Lagi! Apa Maknanya dan Kenapa Langit 11 Juli Jadi Spesial?
Labuan Bajo Jadi Destinasi Top Asia 2026, Pesona Komodo dan Alam Liarnya Paling Juara!