KONTEKS.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI berinisial MIP.
Berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
Baca Juga: Upah Riil Turun, Bank Dunia Ungkap Tantangan Konsumsi dan Pasar Kerja Indonesia
“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Belasan orang yang telah diserahkan berkas perkaranya itu masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS.
Selain belasan orang itu masih ada lagi dua tersangka lain dalam perkara ini.
Baca Juga: Satu Jorong di Agam Masih Terisolir Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor
Dua orang itu memiliki latar belakang militer atau dinas TNI aktif.
Kedua personel TNI itu adalah Kopda FH dan Serka N.
Namun, mereka tidak diproses di peradilan umum karena menjalani persidangan di Orditur Militer.
Baca Juga: Susul Putri KW, Jafar-Felisha dan Sabar-Reza Ikutan Kalah di Laga Kedua BWF World Tour Finals 2025
Sebelumnya, jaksa peneliti meminta agar sangkaan terhadap para tersangka diperberat dengan penambahan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Awalnya, para pelaku hanya dikenakan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan.***
Artikel Terkait
Foto Empat Orang Diduga Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Beredar
Kuasa Hukum Ungkap Peran Penculik dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Dibayar Puluhan Juta
Polisi Sebut Motivator Dwi Hartono Diduga Salah Satu Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Terungkap Oknum Inisial F di Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Tersangka Minta Perlindungan Panglima TNI dan Kapolri