KONTEKS.CO.ID - Seorang pria asal China daratan berusia 50 tahun ditangkap polisi Bandara Internasional Hong Kong.
Penangkapan dilakukan setelah pria itu diduga melakukan pencurian di dalam pesawat rute Indonesia–Hong Kong.
Penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, menyusul laporan adanya aksi pengambilan tas pinggang milik penumpang perempuan dari kompartemen kabin atas.
Baca Juga: Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Diamankan dalam OTT KPK
Pelaku juga disebut sempat berupaya membuka tas tersebut dan kejadian itu berlangsung saat pesawat tiba dari Indonesia.
Aksi terduga pelaku diketahui penumpang lain yang kemudian memberi tahu korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada awak dan pihak berwenang setempat.
Petugas dari Kepolisian Distrik Bandara segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pria tersebut dengan sangkaan tindak pencurian.
Saat ini, tersangka masih ditahan dan kasusnya tengah ditangani tim penyelidikan kriminal kepolisian setempat.
Polisi mengimbau seluruh penumpang pesawat untuk selalu waspada selama berada di kabin, memastikan tas terkunci, menyimpan barang berharga dekat dengan tubuh.
Baca Juga: Kotak Mencurigakan di Depan Gereja GKPS Bandung Bukan Bom, Sebelumnya Ada Tanda Silang
Itu terutama ketika meninggalkan kursi, serta memeriksa kembali barang bawaan sebelum turun dari pesawat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan tindak pencurian dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.***
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen Hong Kong, 11 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Tender Renovasi
Pelukan Terakhir Wahyuni, Kisah WNI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Lansia 71 Tahun Ditangkap karena Sebar Kebencian atas Kebakaran Apartemen Hong Kong
Dokumen Rampung, Sembilan Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Segera Dipulangkan