• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sebut Motivator Dwi Hartono Diduga Salah Satu Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 00:28 WIB
Empat terduga penculik Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Empat terduga penculik Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya sebut motivator Dwi Hartono diduga sebagai salah satu otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, mengonfirmasi dugaan motivator Dwi Harton sebagai salah satu aktornya.

“Benar [@klanhartono] Instagram-nya DH,” ujar Ade Ary Syam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Orang dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI  

Motivator Dwi Hartono merupakan pengusaha, salah satunya di bidang bimbingan belajar (bimbel) dalam jaringan (online).

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dwi Hartono bersama dua tersangka lain, yakni YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.15 WIB.

Besoknya, penyidik menangkap seseorang berinisial C di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Total 15 orang telah ditangkap terkait penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Baca Juga: Foto Empat Orang Diduga Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Beredar

Ade menyebut ada 4 orang yang menjadi aktor intelektual atau dalang kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Ilham diculik di parkiran salah satu supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia kemudian ditemukan warga telah tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Jenazah Mohamad Ilham Pradipta dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban, serta tubuh penuh luka lebam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X