KONTEKS.CO.ID - Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan segera cair.
Tambahan penghasilan ini sangat penting, terutama menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan mendesak lainnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan, di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Bagi pensiunan, dana ini juga bisa menjadi cadangan untuk biaya medis atau kebutuhan tak terduga lainnya.
Baca Juga: Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 tahun ini dimulai pada 2 Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
PT Taspen menyatakan, pencairan untuk pensiunan dilakukan secara bertahap, dan tidak semuanya selesai dalam satu hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pencairan dipastikan tuntas paling lambat akhir Juli 2025.
Pembayaran dilakukan serentak untuk ASN aktif maupun pensiunan.
Baca Juga: Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 hanya dikenai pajak penghasilan, tanpa potongan kredit atau iuran lainnya.
Tidak Ada Persyaratan
Pensiunan tidak perlu menyiapkan dokumen apapun. Proses pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, sehingga memudahkan mereka menerima haknya tanpa repot mengurus administrasi tambahan.
Artikel Terkait
Bukan Hanya untuk ASN! Warga Biasa Kini Bisa Punya Rumah di IKN, Ini Penjelasan Menteri Ara
Ketua DPR Puan Maharani Soal Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Sebut Beban Negara
Kasak-kusuk Penambahan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun