KONTEKS.CO.ID - Muncul isu gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus.
Bahkan, kabarnya sejumlah pejabat telah diminta menghadap Presiden Prabowo untuk membahas kebijakan tersebut.
Tak pelak, rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
Baca Juga: 2 WNI di AS Jadi Korban Kebijakan Kontroversial Donald Trump soal Imigran
Sebab, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Biasanya, para ASN mendapat gaji ini jelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anaknya.
Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Baca Juga: Kontroversi A Business Proposal Versi Indonesia: Ariel Tatum Pasrah Hadapi Boikot
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Kepastian dari Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menyebut, pemerintah masih menyusun kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Baca Juga: Siti Fadia Silva Ramadhanti Ungkap Keberhasilannya Catatkan Sejarah di Thailand Masters 2025
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan," ujar Rini mengutip Jumat, 7 Februari 2025.
"Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," sambungnya.
Artikel Terkait
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
Front Pengadilan Rakyat Tuntut Bahlil Dicopot dan Cabut Status PSN PIK 2
Dear Menteri Bahlil, Antrean Kelangkaan Gas 3 Kg Bikin Dua Ibu Meninggal
Dibuka Mulai Hari Ini: Simak Jalur Seleksi, Cara Daftar, dan Jadwal Penerimaan Polri 2025 di Sini
Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 Miliar, Pelakunya 18 Perusahaan dan 35 Kelompok