• Minggu, 21 Desember 2025

Front Pengadilan Rakyat Tuntut Bahlil Dicopot dan Cabut Status PSN PIK 2

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:22 WIB
Warga Tangerang marah-marah di depan muka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Warga Tangerang marah-marah di depan muka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


KONTEKS.CO.ID - Kondisi ekonomi yang kurang stabil masih dialami Indonesia dan mulai memperparah penderitaan rakyat.

Harga kebutuhan pokok melambung, pengangguran meningkat, dan ketimpangan sosial semakin melebar.

Kasus pagar laut dan kelangkaan gas LPG 3 kg merupakan kejadian nyata yang berkaitan dengan kondisi ketimpangan saat ini.

Pemerintah justru mengesampingkan kepentingan rakyat dengan melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan pemagaran laut di PIK 2, kebijakan energi yang tidak berpihak, dan eksploitasi tambang di lingkungan kampus.

Baca Juga: Kungfu AI Viral di TikTok: Cara Membuat Video Animasi dengan Efek Hailuo AI, Keren Pisan

Keterlibatan TNI-POLRI dalam proyek PSN serta kebijakan impor LPG yang merugikan rakyat semakin memperburuk situasi.

Padahal, UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33).

Selain itu, konstitusi juga menjamin hak warga negara atas pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 31.

Baca Juga: KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus

Krisis ekonomi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kemandirian nasional dan melindungi hak-hak dasar rakyat, bukan justru mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elite.

Terkait hal ini, Front Pengadilan Rakyat menyampaikan tuntutan kepada pemerintah:

1. Cabut status PSN di PIK 2 dan adili pelaku pemagaran laut beserta kroninya yang merampas hak rakyat!

2. Copot Bahlil Lahadalia yang membuat Kebijakan sebagai Menteri ESDM, telah memperparah ekonomi rakyat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X