• Senin, 22 Desember 2025

Dear Menteri Bahlil, Antrean Kelangkaan Gas 3 Kg Bikin Dua Ibu Meninggal

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 17:42 WIB
Warga Tangerang marah-marah di depan muka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Warga Tangerang marah-marah di depan muka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


KONTEKS.CO.ID - Kisruh penjualan LPG subsidi 3 kg masih rami diperbincangkan publik di Tanah Air. Dua warga meninggal selama kejadian antrean gas berlangsung.

Ditetapkan pemerintah pada 1 Februari 2025, gas bersubsidi hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi Pertamina.

Tujuannya untuk memastikan memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyelewengan yang merugikan.

Realita di lapangan, kebijakan itu dianggap menimbulkan Antrean berujung kematian. Berikut ini di antaranya

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 4 Karawang Terancam Gagal Ikut SNBP 2025, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebabnya

Penjual Nasi Uduk di Pamulang Tewas Kelelahan Usai Antre Gas

Pada 3 Februari 2025, tersiar kabar terkait kematian Nenek Yonih (62) yang biasa penjual nasi uduk di Pamulang, Banten.

Yonih meninggal dunia akibat kelelahan usai ikut mengantre Gas Melon di kawasan rumahnya di Jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tengerang Selatan, Banten.

IRT Tewas Terseret Truk saat Cari Gas Melon

Pada 4 Februari 2025, seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas terseret truk saat tengah mencari gas melon di Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah.

Korban bernama Tri Lestari (48), warga Kecamatan Dempet, Demak, Jateng.

Dia terseret truk bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Semarang-Grobogan.

Baca Juga: Mantan Karyawan Culik Anak Bos di Denpasar dan Minta Tebusan Rp100 Juta, Ini Motifnya

Motor kemudian jatuh ke arah sebaliknya dan gas melon yang dibawa Lestari terlempar. Kejadian ini menggegerkan warga sekitar.

Berbagai tanggapan pihak terkait muncul atas kisruh antrean gas melon di berbagai daerah Indonesia. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X