KONTEKS.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani merespons terkait usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Ketua DPP PDIP itu menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.
Menurutnya, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.
Baca Juga: 13 Rumah Pompa Baru Akan Dibangun di Jakarta, Fokus Tangani Banjir Skala Lokal
"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan menukil Senin, 26 Mei 2025.
Dia juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:
- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Baca Juga: Jumlah Uang yang Beredar di Indonesia Turun Rp9.309 Triliun
Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
Artikel Terkait
Mongolia Intip Peluang Ekspor Daging Halal Besar-besaran ke Indonesia
19 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci karena Serangan Jantung
Bukti-Bukti Soal Ijazah Jokowi dari Polisi Malah Makin Menimbulkan Tanya, Ada SPP yang Ganjil
16 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Pihak Kampus dan Tim Hukum Datangi Polda Metro Jaya Terkait Penangguhan Penahanan
Respons TNI Soal Pencopotan Artikel Opini Detikcom Dicabut Terkait Djaka Budi Utama, Bantah Ada Intimidasi ke Penulis