• Minggu, 21 Desember 2025

Ketua DPR Puan Maharani Soal Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Sebut Beban Negara

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:52 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti usulan Korpri soal usia pensiun ASN (Foto: instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti usulan Korpri soal usia pensiun ASN (Foto: instagram/puanmaharaniri)


KONTEKS.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani merespons terkait usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.

Ketua DPP PDIP itu menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurutnya, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

Baca Juga: 13 Rumah Pompa Baru Akan Dibangun di Jakarta, Fokus Tangani Banjir Skala Lokal

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan menukil Senin, 26 Mei 2025.

Dia juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.

Baca Juga: Bukit Manik Bogor Hadirkan Jembatan Kaca Hits, Spot Foto Estetik dan View Sunset Instagramable di Ketinggian 1.036 MDPL

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Baca Juga: Jumlah Uang yang Beredar di Indonesia Turun Rp9.309 Triliun

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X