• Minggu, 21 Desember 2025

Bukti-Bukti Soal Ijazah Jokowi dari Polisi Malah Makin Menimbulkan Tanya, Ada SPP yang Ganjil

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:15 WIB
Penjelasan Polri soal ijazah Jokowi. (Istimewa)
Penjelasan Polri soal ijazah Jokowi. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan berdasarkan uji forensik dokumen, ijazah milik Jokowi memiliki kesesuaian dengan dokumen serupa dari mahasiswa lain seangkatannya di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dari sisi hukum, keterangan tersebut seharusnya menutup polemik yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Namun di ruang publik, terutama media sosial, isu ini justru bergulir ke arah baru.

Alih-alih meredam keraguan, klarifikasi dari aparat penegak hukum justru menyulut gelombang sindiran dan pertanyaan, baik dari kalangan pengkritik maupun warganet netral.

Baca Juga: Menolak Percaya, Roy Suryo Temukan 2 Celah Kelemahan Uji Keaslian Ijazah Jokowi

Salah satu komentar paling mencolok datang dari akun X milik Dokter Tifa.

Ia menyoroti bukti kuitansi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Semester II atas nama Jokowi yang disebut tertanggal 12 Januari 1982.

Menurutnya, dokumen tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

“Dia bayar SPP Semester II tanggal 12-1-1982! Tapi kapan bayar Semester I? Kalau logikanya seperti itu, berarti dia masuk kuliah tanpa membayar SPP awal?” tulisnya dengan gaya satir pada Minggu (25/5/2025).

Tulisannya disertai tawa yang menggambarkan bahwa bukti tersebut terasa ganjil dan tidak meyakinkan.

Komentar itu memicu gelombang respons dari masyarakat.

Baca Juga: Kader PSI Penyebar Ijazah Jokowi Tanpa Izin Datangi Rumah Presiden di Solo untuk Sampaikan Permintaan Maaf

Banyak warganet mengkritisi kronologi waktu yang tidak sinkron antara tanggal pembayaran SPP dengan status akademik Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X