- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.***
Artikel Terkait
Mongolia Intip Peluang Ekspor Daging Halal Besar-besaran ke Indonesia
19 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci karena Serangan Jantung
Bukti-Bukti Soal Ijazah Jokowi dari Polisi Malah Makin Menimbulkan Tanya, Ada SPP yang Ganjil
16 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Pihak Kampus dan Tim Hukum Datangi Polda Metro Jaya Terkait Penangguhan Penahanan
Respons TNI Soal Pencopotan Artikel Opini Detikcom Dicabut Terkait Djaka Budi Utama, Bantah Ada Intimidasi ke Penulis