• Minggu, 21 Desember 2025

16 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Pihak Kampus dan Tim Hukum Datangi Polda Metro Jaya Terkait Penangguhan Penahanan

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:02 WIB
16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi  di depan Balai Kota DKI Jakarta masih ditahan di Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)
16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta masih ditahan di Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)


KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Tim hukum yang telah mengajukan penangguhan penahanan belum berhasil membuat para mahasiswa itu pulang ke rumah masing-masing.

Indah, salah seorang orang tua mahasiswa mengatakan, pihak kampus dan tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 23 Mei 2025 malam.

Baca Juga: Warga Australia Diduga Tertangkap di Bali dengan 1,5 Kilogram Kokain, Bali Nine Terulang?

"Sabtu pagi kabarnya sudah diterima suratnya," ujar Indah kepada Konteks.co.id, Senin 26 Mei 2025.

Menurut Indah, pihak kampus dan LKBH Trisakti akan kembali bertemu dengan pihak kepolisian hari ini.

"Pagi ini Warek III dan LKBH akan ketemu lagi dengan pihak kepolisian (soal penangguhan penahanan)," katanya.

Baca Juga: 19 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci karena Serangan Jantung

"Doakan hari ini ke-16 anak-anak bisa pulang semua ya," sambungnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga kuasa hukum para mahasiswa mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini masih akan didorong penangguhan penahanan. Surat permohonan untuk penangguhan penahanan telah diajukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Usman saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga: Mongolia Intip Peluang Ekspor Daging Halal Besar-besaran ke Indonesia

Pihaknya, kata Usman, berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami semua tetap memohon agar kepolisian memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X