KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan 15 orang mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka.
Sebelumnya, polisi mengamankan 93 orang mahasiswa yang berdemonstrasi hingga terlibat kericuhan di Balai Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: PM China Li Qiang Akan Temui Presiden Prabowo di Jakarta, Bahas Proyek Raksasa TCTP di KEK Batang
“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa)," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025.
"Kemudian, satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” lanjutnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Baca Juga: Kejagung Dalami Aliran Uang Kredit Rp629 Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Sementara, seorang mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Ade Ary menyebut, 16 mahasiswa itu jadi tersangka karena menghasut melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Gagal Juara Liga Europa, Ini Besaran Kerugian Finansial Manchester United
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
Artikel Terkait
Maman Abdurrahman Daftar Calon Ketum IKA Trisakti, Mengajak Alumni Back to Barrack
Maman Abdurrahman Resmi Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Menteri Maman Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Trisakti, Gaungkan Semangat Kewirausahaan
Menteri UMKM Ajak Wisudawan Trisakti Jadi Generasi Wirausaha Inspiratif
12 Mei 1998: Jangan Lupakan Tragedi Trisakti, Pembuka Jalan Era Reformasi