• Senin, 22 Desember 2025

16 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Pihak Kampus dan Tim Hukum Datangi Polda Metro Jaya Terkait Penangguhan Penahanan

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:02 WIB
16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi  di depan Balai Kota DKI Jakarta masih ditahan di Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)
16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta masih ditahan di Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)

Sebelumnya, polisi menetapkan 16 orang mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka.

Polisi telah terlebih dulu mengamankan 93 orang mahasiswa yang berdemonstrasi hingga terlibat kericuhan di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Soal Ormas Duduki Lahan BMKG: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Premanisme

Dari jumlah tersebut, polisi telah memulangkan 78 mahasiswa ke pihak keluarga masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa)," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025.

"Kemudian, satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” lanjutnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Baca Juga: PM Li Qiang Datang, Indonesia Banjir Pabrik Mobil Listrik China

Namun, pihak kepolisian kemudian mendadak melakukan tes urine terhadap para mahasiswa.

Hasilnya, tiga orang positif mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC), komponen aktif ganja.

“Ada tiga orang di antaranya yang urinenya terbukti positif, mengandung THC atau ada dalam produk yang bernama ganja atau Cannabis sativa,” kata Ade Ary, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kata Ade Ary, salah seorang dari tiga mahasiswa tersebut berinisial ZFP yang jadi tersangka kericuhan dan ditahan bersama 15 mahasiswa lain.

“ZFP merupakan bagian dari tiga orang yang urinenya positif, kemudian ZFP juga menjadi tersangka di kasus pengeroyokan,” kata Ade.

Namun, polisi belum menjelaskan hubungan antara temuan narkotika dan dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada ZFP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X